JAKARTA
- Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade
tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk
Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian
dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti
seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.
Namun,
lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang
lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi
kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka
tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya,
jelas Herman.
Ditambahkan,
seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos
kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah
ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298,
kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Karena
itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam
mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).
"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian
kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing
grade," jelasnya.
Dijelaskan
juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada
jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon
hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga
kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk
formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang,
Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar,
termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan
Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi
Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber : www.menpan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar