We're all puppets. I'm just a puppet who can see the strings

Rabu, 11 Oktober 2017

Polemik Penerapan Kebijakan Wajib E-Toll



Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan seluruh pengguna jalan tol untuk menggunakan e-Toll sebagai pembayaran yang resmi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi waktu transaksi setiap kendaraan yang melalui pintu gerbang tol. Dengan demikian, diharapkan kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean kendaraan di gerbang tol akan terus berkurang.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut keuntungan e-Toll untuk BI dan Jasa Marga sepenuhnya. Keuntungan tersebut berupa berkurangnya biaya cetak uang, sebab biaya cetak lebih mahal dari fungsi uang itu utamanya uang receh. Diketahui Jasa Marga sendiri kerepotan dalam menyiapkan uang receh untuk menjadi uang kembalian transaksi tol setiap harinya.

Dengan keuntungan adanya transaksi non tunai, seharusnya BI dan Jasa Marga bisa mengalihkan biaya cetak uang untuk meningkatkan fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan bila perlu biaya cetak dialihkan menjadi dana intensif atau subsidi, sehingga biaya tol menjadi gratis atau lebih murah, bukan justru bertambah mahal.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menilai kebijakan penerapan e-Toll merugikan sebanyak 20.000 pekerja tol. Mereka terancam PHK karena penggunaan gerbang tol otomatis (GTO). Ketua KSPI, Said Iqbal menilai kebijakan otomatisasi GTO seharusnya dilakukan apabila perekonomian Indonesia dalam kondisi baik.

Pihaknya melihat saat ini kondisi daya beli masyarakat menurun, dan angka kesenjangan masyarakat tinggi terutama kalangan buruh. Apabila kebijakan ini tetap berjalan, para pekerja terancam akan terkena PHK dan menjadi menjadi sebuah kejahatan kemanusiaan bagi para pegawai dan keluarganya.

Namun demikian, Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menerangkan bahwa semua pegawai yang bertugas melayani pembayaran tunai tidak akan dipecat setelah penerapan transaksi non-tunai. Akan tetapi, dialihtugaskan ke unit kerja lain, misalnya seperti menjual ‎kartul tol non-tunai di gardu atau unit pemeliharaan.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar